Minggu, 18 November 2012

Koperasi Sebagai Badan Usaha Dan Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha Lain


Koperasi Sebagai Badan Usaha Dan Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha Lain


A. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Dalam rangka mensejahterakan anggotanya, maka sebelum mendirikan Koperasi, maka suatu Koperasi harus memiliki modal awal. Untuk itu disarankan agar Perundang-undangan mengenai Tata Cara Pendirian dapat disosialisasikan dengan baik agar seluruh lapisan masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan perekonomiannya.
Indonesia adalah negara yang mengelompokkan kegiatan usaha dalam 3 sektor, terdiri atas :
1.            Usaha swasta,
2.            Usaha pemerintah
3.            Koperasi
Secara lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas :
1.            Perusahaan perorangan,
2.            Persekutuan terdiri atas :
a.       Persekutuan firma
b.      Persekutauan komanditer
3.            Perseroan terbatas
4.            Perusahaan negara dan perusahaan daerah,
5.            KoperasI
B. PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN 

1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.

2. Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma .

3. PT adalah adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. 

4. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan.


hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:

1. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan 

2. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.

3. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.

4. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa hasil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.

5. Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU  Laba) di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan  “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.

6. Modal koperasi antara lain terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan cadangan-cadangan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa koperasi dibiayai dan dikelola oleh anggotanya sendiri,sedangkan non koperasi Modal adalah primer jadi merupakan kumpulan modal dan menentukan besarnya suara.

7. Tanda pengenal pada koperasi Hanya mengenal satu macam keanggotaan dan tidak diperjualbelikan.sedangkan non koperasi Dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham dan tiap jenis mempunyai hak berbeda. Saham dapat diperjualbelikan saham dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga kebijaksanaan perusahaan bisa hanya ditentukan satu atau dua orang, di mana saham berpusat.

8. Pemilikan dan hak suara pada koperasi Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan.,sedangkan non koperasi Hak suara dapat diwakilkan, tidak terbuka, dan direksi memegang peranan dalam pengelolaan usaha.
9. Cara kerja pada koperasi Bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota,sedangkan pada non koperasi Bekerja secara tertutup dan direktur memegang kendali perusahaan.

SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar