A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor
produksi.
B. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip
ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada
suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan
kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi.
Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan
organisasi dan usahanya.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan
anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen
terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan
usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut
pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20
orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang
merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai
kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi
kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka
mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu
anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus
memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system
keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan
ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan
koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan
koperasi. Selainitu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung
dari partisipasi anggotanya.
C. Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari UNIVERSITAS
GEORGIA dalam bukunya “Strategy Management and Bussines Policy” mendefinisikan
tujuan perusahaan sebagai hasil yang terakhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai
tujuan :
·
Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
·
Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
·
Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksana prestasi organisasi.
·
Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan
kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan
perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti
memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (supplier), lingkungan,
masyarakat dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dikelompokan menjadi
3, yaitu :
1. Memaksimumkan Keuntungan
2. Memaksimumkan Nilai Perusahaan
3. Meminimumkan Biaya
D. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia,
tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat anggota tahunan.
E. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata
mendapat kritik karena dinilai terlalusempit dan tidak realistis. Beberapa
Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales).
Model ini diperkenalkan olehWilliam banmolb yang mengatakan bahwa manajer
perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelahkeuntungan yang diperoleh
telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen
(maximization of managemen utility).Dalil ini diperkenalkan oleh oliver
Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemendengan
pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik
untuk memaksimumkanpenggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti
gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberiansaham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras
(satisfying behavior). Postulat inidikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam
perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemenmenjadi
sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer
tidak mampumemaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan
beberapa tujuan yang berkaitan denganpenjualan (sales), pertumbuhan (growth),
pangsa pasar(market share),dll.
F. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut
teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini
sbb :
·
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory of Profit).Menurut teori ini, keuntungan
ekonomi diatas normal oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Propit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka
panjang (long run equilibrium).
·
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profit). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga
yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1) Penguasaaan penuh atas supply bahan baku
tertentu
2) Skala ekonomi
3) Kepemilikan hak paten
4) Pembatasan dari pemerintah
G. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah bertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rusi adalah
bertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk / komoditi yang
ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada
besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasi. Semakin
tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima
oleh anggota
.
H. Kegiatan Usaha Koperasi
a. Status dan Motif Anggota Koperasi
·
Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user / customers)
·
Owners :
menanamkan modal koperasi
·
Customers :
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
·
Criteria
minimal anggota koperasi
1. Tidak berada di bawah garis
kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
2. Memiliki pola income regular yang
pasti.
b. Kegiatan Usaha
Factor kunci sukses kegiatan usaha, meliputi :
1. Status dan motif anggota koperasi
2. Bidang usaha (bisnis)
3. Permodalan koperasi
4. Manajemen koperasi
5. Organisasi koperasi
6. System pembagian keuntungan (SHU)
c. Permodalan Koperasi
·
UU 25/992
pasal 41 : modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·
Modal
sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau
dana hibah.
·
Modal
pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
d. Sisa Hasil Usaha Koperasi
Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti
yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga
SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha
sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi.
Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan
nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang
berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini
menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi
mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip
Koperasi
Prinsip koperasi adalah
suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
·
koperasi pusat - adalah koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi -
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi - adalah koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
·
Koperasi produsen adalah
koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga
usaha.
·
Koperasi konsumen adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam
koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Teori Manajemen Badan Usaha Ekonomi Koperasi
Keunggulan
Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk
memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat
koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata,
faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahawan
Koperasi
Kewirausahaan koperasi
adalah suatu sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian
mengambil risiko dan berpegang teguh pada
prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta
peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat
dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Kepengurusan
Koperasi
Pengurus koperasi dipilih
dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat
anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan
anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal
dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang
diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa
yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum
anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota).
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://coecoesm.wordpress.com/2012/11/04/tujuan-fungsi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar